ADFIS Law Office dibangun oleh profesional hukum yang bekerja dengan standar kompetensi, integritas, ketelitian, dan orientasi pada solusi dalam setiap penugasan.
Setiap penugasan ADFIS ditangani dengan memperhatikan karakter perkara, kebutuhan keahlian, serta kepentingan hukum klien.
Bayu Satria Wicaksono merupakan Advokat dan Kepala Kantor ADFIS Law Office. Dalam perannya, ia memimpin pelaksanaan layanan hukum kantor serta memastikan setiap penugasan ditangani dengan pendekatan profesional, strategis, dan berorientasi pada kebutuhan klien.
Abubakar Syubli merupakan Paralegal pada ADFIS Law Office yang mendukung pelaksanaan pekerjaan hukum, penelusuran dokumen, legal research, serta kebutuhan administratif dan pendukung dalam penanganan penugasan kantor.
ADFIS menyusun tim berdasarkan sifat persoalan, kebutuhan kompetensi, tingkat kompleksitas, serta tujuan yang ingin dicapai oleh klien.
Dalam penugasan tertentu, ADFIS dapat bekerja bersama akademisi, mediator, arbiter, maupun subject-matter experts dari disiplin yang relevan untuk memperkuat analisis dan strategi hukum.
Hubungan profesional dengan klien dibangun berdasarkan kepercayaan, kompetensi, independensi, serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam setiap penugasan.
Prinsip tersebut menjadi bagian dari standar kerja ADFIS Law Office dalam memberikan layanan litigasi maupun nonlitigasi.